ANCAMAN TERHADAP TANAH MILIK MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
"PT. BAPP ANCAMAN DEGRADASI HUTAN DI WILAYAH KONSERVASI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT DAYA"
Jayapura, Selasa 4 Juli 2023
Pada Tahun 2014 daerah ibukota kabupaten sementara berada di z
distrik sausapor yang dipimpin oleh bupati Kabupaten Tambrauw: GABRIEL ASEM SE,M.si Masa Periode Tahun 2011-2022 dalam masa kepemimmpinan Sebagai pejabat ksekive tersebut, hampir terjadi kerusakan lingkungan seluas 19,368.77 Ha. Berdasarkan surat keputusan menteri lingkungan hidupn Nomor: 873/MENHUT-II/2014 oleh PT. BINTUNI AGRO PRIMA PERKASA. Diketahui PT.BAPP Masuk dan melakukan kesepakatan degan masyarakat adat Tahun 2014 untuk berinvestasi pangan jagung. seingga masyarakat dapat menyetujuinya namun masyarakat meminta perusahan untuk melakukan penananman jagung dilahan terbukaseperti di alang-alang, ahirnya waktu berjalan PT BAPP menjalankan operasinya.
Diketahui menurut data yang di peroleh dari masyarakat adat, soal luas lahan pada saat itu memang tidak di cantumkan dalam surat kesepakatan, dan surat kesepakantan sudah dimintai arsip oleh masyarakat adat sejak melakukan kesepakatan berlangsung, menurut masyarakat adat sehingga jadi arsip pegangan sebagai dasar hukum dalam kesepakatan tersebut, namun samapai hari ini tidak ada arsip yang diberikan oleh perusahan PT.BAPP jadi pegangan masyarakat adat. sehingga berjalanya waktu perusahan terus melakukan operasinya, berjalannya waktu Pada Tahun 2015 Perusahan datang dan mengumpulkan masyarakat untuk pertemuan perusahan meminta masyarakat untuk menyetujui Perusahan untuk menjalankan operasi kelapa sawit selanjutnya, Namun Pada saat itu pemik hak ulayat, Menolak untuk tidak menerima operasi kelapa sawit di tanah adat pemilik hak ulayat.
Dalam operasinya, PT. BAPP dinilai oleh masyarakat adat operasi investor tidak sesuai berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, Sehingga pada Tangal 30 Agustus 2018 lalu MRP PAPUA BARAT Memfasilitasi masyarakat dan menghadirkan pemerintah kabupaten tambrauw, dalam aksi protes Penolakan yang dilakukan masyarakat adat kebar raya dengan memalang kantor Perusahan PT. BAPP, Namun sampai pada saat ini Perusahan : PT BAPP Masi terus menjalankan operasinya di lahan milik warga milik Amawi, wasabiti, Arumi, ariks dan kebar
(jubi id, Data Investigasi)
PT. BINTUNI AGRO PRIMA PERKASA Mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten sorong, serta manokwari dan dinas pertanahan dan bupati tambrauw untuk melakukan operasi di lembah kebar. Sehingga Dalam protes Masyarakat adat tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah tambrauw dan juga pihak perusahan, karena yang bermain di PT. BAPP adalah pemerintah Kabupaten Tambrauw Sehingga Aksi protes yang dilakukan masyarakat Cuma sia-sia tidak mendapat titik penyelesaianya.
Masuknya PT. BAPP tidak Lepas adari izin pemerintah daerah, Berdasarlkan hasil penelitian Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa temuan pemerintah ikut serta memutuskan izin konsensi PT. BAPP Di Lembah Kebar dan ada rekomendasi Bupati sorong No. 503/274 24 Mei 2007 dan Surat Bupati Manokwari Tentang Izin Lokasi Kelapasawit .PT Bintuni Agro Prima Perkasa 25 Mei 2007 dilanjutkan pada tahun 2015 Surat izin Bupati Tambrauw Tentang Lokasi tananman pangan dan pengolahan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa seluas ± 19.368,77 Ha Dan Surat Pemerintah Kabupaten Tambrauw Atas Kajian Rencana Tanaman Pangan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa.
Hasil Investigasi Greenpeace Indonesia Pada 1 April Tahun 2022 Staf Perizinan PT. Bintuni Agra Prima Pekasa Menyampakan Kepada Greeanpeace melalui Telpon seluler bahwa; lahan seluas 19.368,77 tersebut yang sudah di HGUkan 2.300.
(GREENPEACE)
Aliansi Mahasiswa Tambrauw Serta organisasi IPMK Dan BBF mencatat kejahatan kerusakan lingkungan di kabupaten Konservasi tambrauw, yang sengaja dipelihara oleh pemerintah kabupaten tambrauw. Selama bertahun-tahun di wilayah kebar sendiri mendapat ancaman terhadap tanah masyarakat adat. Kerusakan lingkungan yang dialami masyarakat adat lembah kebar selama 2X berturut-turut Oleh PT. BAPP & PT. NLS. Distrik Kebar Kabupaten tambrauw mendapatkan ancaman serius soal degradasi hutan oleh beberapa perusahan yang sedang menjalanakan operasi luasan hektar, bahkan temuan GEENPEACE dalam operasi. PT. BAPP tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah kabupaten tambrauw.
Keterlibatan pemerintah dalam investor sehingga Menyebabkan pembiaran kerusakan lingkugan terjadi, Kerusakan lingkugan bukan baru sajah terjadi namun sejak Tahun 2014 hadirnya PT. BAPP di atas dukungan pemerintah Kabupaten Tambrauw.
sehingga mahasiswa merasa menilai bahw; pemerintah sebagai pelaksana konservasi ditambrauw, mengangapa hadirnya investor pembiaran kerusakan lingkugan terjadi di kabupaten Konservasi tersebut.
Mahasiswa dapat mengetahui bahwa beberapa perusahan yang hadir terus diboncenggi oleh pemerintah kabupaten tambrauw maka mahasiwa melakukan protes di depan mes untuk menolak kehadiran perusahan PT.NLS serta PT. BAPP pada tangal 11 juli tahun 2022.
Bahkan Dikabupaten Tamrauw Ada juga kerusakan di distrik Kwoor dan Kebar akibat operasi tambang emas ilegal. Untuk Distrik Kebar sendiri Tambang Ilegal masi disembunyikan, sedangkan distrik kwoor operasi tambang emas ilegal sudahh menjadi masalah issue social bagi pemerintah kabupaten tambrauw, operasi tambang emas ilegal di distrik kwoor disekitaran rumah warga. Memang Benar Pembiaran kerusakan lingkugan di wilayah Konservasi masi terus terjadi hingga saat ini.
(Sumber: Berita suara papua dan jubi id)
Seorang tokoh perempuan adat yang sangat dikagumi beliau pemberani dan tidak pernah menyerah sampai akhir ini, di angkat sebagai Angota MRPD yang masi terus bicara soal tanah adatnya yang dirusaki oleh PT. BINTUNI AGRO PRIMA PERKASA, Mama Veronika Manimbu seorang perempuan yang berani untuk menadvokasi tanah adat yang dirusaki oleh perusahan tersebut, waktunya perjuangannya sekiranya hampir selama 8 tahun lamanya, mama dari veronika terus setia untuk mengurus tanah adatnya, beliau penah bercerita dalam proses advokasinya beliau sering mencucurkan air mata karena tanah adatnya yang dirusaki oleh PT. BAPP. Dalam perjuangannya beliau tidak pernah menyerah untuk terus berjuang memperjuagkan hak adatnya yang dirusaki oleh PT. BAPP, Mama dari veronika tersebut sudah bertemu dengan beberapa LSM lingukugan hidup untuk mengasut soal tanah adatnya yang digusur oleh PT. BAPP, namun sampai saat ini perusahan PT.BAPP, Masi terus menjalankan operasinya. Seluruhh komunitas lingkugan hidup menangapi soal kerusakan lingkugan yang terjadi didistrik kebardan mereka juga menolak dalam bentuk pernyataan sikap terhada PT. BAPP di lembah kebar namun semuanya sampai detik ini perusahan masi terus menjalankan operasinya.
Mama Veronika Manimbu Merupakan salah satu tokoh perempuan dari masyarakat adat yang mewakili perempuan Mpur untuk bicara soal tanah adat dilembah kebar. Beliau perempuan yang setiap kali dipangil untuk mewakili beberrapa marga untuk menyampaikan keluh kesah masyarakat adat soal kerusakan lingkugan yang dilakukan oleh; PT. BAPP di distrik kebar kabupaten tambrauw provinsi papua barat daya.
Tidak terlepas dari operasi PT. BAPP yang telaha merusak hutan adat luasan hektatre, ada beberapa pohon sagu yang jadi korban akibat pengundulan hutan adat tersebut,
Dok Kerusakan Lingkungan Hleh; PT. BAPP
Surat keputusan (sk) menteri lingkungan hudup dan kehutanan republik nomor:sk.01/menlhk/setjen/kum.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan dan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dan tahun 2011 dijadikan kabupaten tambrauw sebagai wilayah konservasi dan lindung. Kemudian turunan peraturan bupati tambrauw no 23 tahun 2018, perda tambrauw no.5/2018 dan perda no 6 /2018 tentang tambrauw sebagai kabupaten konservasi dan masyarakat adat.
Berdasarkan Hasil Kajian Nahasiswa Soal kerusakan lingkunganm yang terjadi di distrik kebar timur.
Pernyataan Sikap:
1. Aliansi mahasiswa meminta pertangung jawaban pemerintah untuk segerah mencabut PT. Bintuni Agro Prima Perkasa Dari Tanah Hak Ulayat Wasabiti, Amawi, Arumi, Ariks Dan Kebar; Berdasarkan aksi Penolakan Yang di lakukan oleh masyarat kebar Raya di Tahun 2018 dan Aliansi Mahasiswa Tambrauw Bersama Masyarakat adat Tahun 2022 di Mes Kebar.
2. Pemerintah Kabupaten Tambrauw patut menghormati tanah adat milik masyarakat tambrauw.
3. Pemerintah Kabupaten Tambarauw harus melindunggi Tanah adat di dataran lembah kebar Kabupaten Tambrauw.
4. Pemerintah Tambrauw Unuk Menjunjung tinggi Peraturan Perundang-Undangan Nomor 5 tahun 2018 Tentang Kabupaten Tmbrauw sebagi Kabupaten Konservasi
1. PT. BAPP
2. Data Lapagan dan suara papua.com
3. Belajar Bersama Fakta (BBF)
4. Aliansi Mahasiswa Tambrauw
5. Greenpeace https://youtu.be/9DI-WxrdvLE
Komentar
Posting Komentar